MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Badan Pengatur hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap kriteria kendaraan yang akan dilarang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dan Solar subsidi.
Meski begitu, Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman menegaskan kriteria ini baru masuk sebagai draf, jadi masih bisa berubah.
Pertama, ia mengatakan angkutan umum dengan pelat kuning masih boleh menggunakan solar. Namun yang jadi pertanyaan, ada angkutan yang membawa barang mewah.
“Kita coba dalam hasil kajian kita, JBT solar kendaraan barang angkutan barang pelat kuning yang membawa sembako kebutuhan. Bagaimana tahunya? Untuk ini kita meminta ada surat rekomendasi dari dinas terkiat. Jadi ini bagian subsidi tertutup,” tuturnya dalam Webinar Virtual ‘Generating Stakeholders Support For Achievieng Effectiveness of Duel and LPG Subsidies’, Rabu (29/6/2022).
Dilansir dari detik.com, aturan menyertakan surat rekomendasi dari dinas terkait juga berlaku untuk kendaraan perikanan dan perkebunan.
Kemudian ketentuan kendaraan yang boleh membeli Pertalite. Saleh mengatakan kendaraan yang dilarang membeli Pertalite di antaranya mobil mewah di atas 2.000 CC. Hal ini juga berlaku untuk motor mewah 2.000 CC.
“Mobil pelat hitam masih bisa, kecuali yang di atas 2.000 termasuk mobil, termasuk motor mewah di atas 2.000 CC. Kendaraan pelat kuning masih boleh,” jelasnya.
Sementara untuk mobil model baru hingga mewah namun memiliki CC kecil, Saleh mengatakan jika pemiliknya bisa membeli mobil mahal, seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi. Penggunaan BBM nonsubsidi juga bisanya direkomendasikan dari produsen mobilnya karena bahan bakar tersebut memiliki oktan yang tinggi.
“Kendaraan 1.500 CC, mobil baru, sesungguhnya kalau mampu membeli mobil mahal seharusnya bisa membeli BBM nonsubsidi. Mobil kluster baru dari pabrikan biasanya direkomendasi kan untuk menggunakan oktan tinggi, bisa lebih hemat dan pro lingkungan harapan kami begitu,” tutupnya.(dtc)