Megapolis
Advertisement
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Banjar
      • Barito Kuala
      • Kotabaru
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tabalong
      • Tapin
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Banjar
      • Barito Kuala
      • Kotabaru
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tabalong
      • Tapin
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

admin by admin
22 Juni 2022
in Hukum & Peristiwa
0
Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

FOTO ILUSTRASI/NET

0
SHARES
477
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Raden Dwidjono terbukti bersalah atas kasus suap izin pertambangan. “Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/6/2022).

Dikutip dari iNews.id, majelis hakim meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama ke satu dan dakwaan kedua primer. Yaitu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampingkan dalil pembelaan terdakwa bahwa uang senilai lebih dari Rp13 miliar yang diserahkan almarhum Henry Soetio kepada terdakwa melalui perantara Yudi Aron merupakan utang piutang. Tak adanya bukti perjanjian utang piutang dan rumitnya mekanisme penyerahan uang, dinilai majelis hakim sebagai cara yang dilakukan untuk menyembunyikan perbuatan sesungguhnya, yakni pemberian alias gratifikasi.

Majelis hakim juga tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam dalil tuntutannya menyebutkan terdakwa menerima uang Rp27 miliar lebih melainkan hanya Rp13 miliar lebih. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1,3 miliar, subsider hukuman penjara satu tahun.

Kuasa hukum terdakwa Lucky Omega Hasan mengapresiasi kebijaksanaan majelis hakim dalam memutuskan perkara. “Klien kami masih pikir-pikir, tapi intinya kami mengapresiasi putusan hakim,” katanya.

Senada disampaikan terdakwa yang hadir secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.(ins)

Tags: Divonis 2 TahunLebih Rendah dari Tuntutan JPUMantan Kadis ESDM TanbuRaden Dwidjono Putrohadi SutopoTindak Pidana Korupsi
Previous Post

Hasil Survei Poltracking, Elektabilitas Tiga Figur Ini Meningkat Signifikan di Jawa Timur

Next Post

Pengusaha Kalsel dan Mesir Teken Kesepakatan Kerjasama Investasi Senilai Rp178 Miliar

admin

admin

Next Post
Pengusaha Kalsel dan Mesir Teken Kesepakatan Kerjasama Investasi Senilai Rp178 Miliar

Pengusaha Kalsel dan Mesir Teken Kesepakatan Kerjasama Investasi Senilai Rp178 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kunjungi Kami

  • 87.1k Followers
  • 23.8k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
175 Jemaah Umrah Kalsel Telantar di Jakarta, Terancam Gagal Terbang ke Arab Saudi

175 Jemaah Umrah Kalsel Telantar di Jakarta, Terancam Gagal Terbang ke Arab Saudi

4 Oktober 2022
Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besarannya

Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Simak Golongan dan Besarannya

13 Juni 2022
Tiba di Banjarbaru, Jokowi Kaget Dengar Laporan Walikota Aditya, Ada Apa?

Tiba di Banjarbaru, Jokowi Kaget Dengar Laporan Walikota Aditya, Ada Apa?

16 Maret 2023
Rumah Dinas Dirampok, Wali Kota Blitar dan Istrinya Disekap

Rumah Dinas Dirampok, Wali Kota Blitar dan Istrinya Disekap

12 Desember 2022
Mengenang dan Memperkenalkan Panglima Batur dalam ‘Panglima Batur Perjuangan Tak Selesai’

Mengenang dan Memperkenalkan Panglima Batur dalam ‘Panglima Batur Perjuangan Tak Selesai’

1
Penipuan Berkedok Arisan, Wanita Ini Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

Penipuan Berkedok Arisan, Wanita Ini Ditangkap, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

1
Viral! Menikmati Kuliner Khas Banjar di Warung Bawah Asam

Viral! Menikmati Kuliner Khas Banjar di Warung Bawah Asam

1
Siasat Anthony Ginting Arungi Indonesia Open 2023

Siasat Anthony Ginting Arungi Indonesia Open 2023

1
MABB dan Masyarakat Dayak Unjuk Rasa di PN Kapuas, Ini Tuntutannya

MABB dan Masyarakat Dayak Unjuk Rasa di PN Kapuas, Ini Tuntutannya

21 September 2023
Aulia Serahkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Tiga Kecamatan

Aulia Serahkan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Tiga Kecamatan

21 September 2023
RUPS PLN, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

RUPS PLN, Ini Jajaran Komisaris dan Direksi Baru

21 September 2023
Klasemen Pool F Voli Asian Games: Timnas Voli Indonesia Masih Berpeluang Lolos!

Klasemen Pool F Voli Asian Games: Timnas Voli Indonesia Masih Berpeluang Lolos!

21 September 2023
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami
  • Tarif Iklan

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
  • Advertorial

© 2022 Megapolis - Banjarmasin, Kalimantan Selatan.