MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) melaporkan, perkembangan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sampai dengan hari ini, Senin (13/6/2022).
Tercatat telah menyebar di 18 provinsi dan 180 Kabupaten. Adapun rinciannya sebagai berikut, jumlah hewan sakit 150.630 ekor, jumlah hewan sembuh 39.887 ekor, jumlah hewan potong bersyarat 893 ekor, dan jumlah hewan mati 695 ekor.
Mengingat hal itu, Kuntoro Boga Andri, Kepala Biro Humas Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan Kementerian Pertanian telah mengeluarkan berbagai bentuk kebijakan dan aturan sebagai upaya pengendalian PMK di tanah air.
Di antaranya, pertama pembentukan gugus tugas penanganan PMK dari level Pusat atau nasional, provinsi dan kabupaten.
Kedua, penataan melalui rentan produk hewan dan media pembawa penyakit lainnya di daerah wabah penyakit PMK.
“Kami juga melibatkan pemerintah daerah, TNI-POLRI serta jajarannya di dalam penanganan wabah PMK ini. Kami telah mengeluarkan prosedur pelaksanaan qurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK,” ujar Kuntoro dalam konferensi pers virtual, Senin (13/6/2022).
Selanjutnya, kata dia, Kementan telah memberikan peringatan untuk peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian penyakit mulut dan kuku untuk para peternak di seluruh Indonesia.
Atas kondisi ini, Kuntoro menekankan yang menjadi fokus dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bahwa Kementerian Pertanian telah menetapkan rencana aksi penanganan PMK yang terbagi menjadi tiga agenda. Yakni agenda SOS, temporary, dan agenda permanen.
Sementara langkah konkrit yang sedang dan akan terus dilakukan oleh seluruh jajaran Kementerian Pertanian, beserta berbagai pihak, meliputi, pembentukan posko gugus tugas dan crisis center nasional hingga level provinsi dan kabupaten atau kota.
“Kami juga melalui Badan Karantina Pertanian telah melakukan pembatasan lalu lintas dan pasar ternak yang pada pelaksanaannya kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Polri dan instansi lainnya,” terang Kuntoro.
Dikutip dari Okezone.com, Kementerian Pertanian juga telah mengirimkan logistik kesehatan berupa vitamin, antibiotik antipiretik, disinfektan dan APD ke beberapa daerah yang terjangkit PMK.
Kemudian Kementerian Pertanian juga telah mengadakan vaksin sesuai dengan rekomendasi komisi obat hewan yang sesuai dengan stereotip PMK.
“Selain itu juga, melakukan pelatihan penanganan PMK kepada pejabat otoritas veteriner baik di level provinsi, kabupaten/kota hingga para tenaga kesehatan hewan, para medis, veteriner, inseminator dan lain-lain,” pungkasnya.(okz)