MEGAPOLIS.ID, PALANGKARAYA – Tugas dan tanggungjawab tenaga pengajar di kawasan pelosok dianggap jauh lebih berat dibandingkan yang bertugas di perkotaan.
Karena itulah, anggota DPRD Kalteng Duwel Rawing meminta kepada pemerintah daerah, khususnya provinsi agar memprioritaskan pemberian tunjangan atau tambahan penghasilan bagi guru yang bertugas di pelosok.
“Jadi wajar jika guru di pelosok perlu diprioritaskan, karena tugas mereka lebih berat terutama dari segi sarana dan prasarana juga jarak tempuh yang jauh, serta medan yang sulit menuju tempat mereka mengajar,” ujar Duwel Rawing.
Di sisi lain, menanggapi tuntutan para guru sertifikasi beberapa waktu lalu, ia menyebut Pergub Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Guru dan Tenaga Kesehatan, itu tidak menyalahi aturan namun hanya perlu direvisi saja pada poin yang menjadi masalah bagi para guru sertifikasi tersebut.
“Tidak ada yang salah dari pergub tersebut, hanya saja perlu ada revisi pada poin yang dianggap merugikan guru dan nakes seperti penghapusan tambahan penghasilan bagi guru bersertifikasi, karena tambahan penghasilan itu merupakan hak guru,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, tidak semua guru terutama yang berada di daerah pelosok belum mengikuti sertifikasi, sebab sertifikasi merupakan kewajiban yang diatur Kemendikbudristek, sehingga guru harus memiliki sertifikat profesi dan diberikan tunjangan profesi oleh negara. Beda halnya dengan tunjangan yang diberikan daerah.
“Saya sepakat apabila pergub tersebut cukup direvisi, mengingat banyak guru di pelosok yang sudah bersertifikasi. Jika tambahan penghasilan dihapuskan maka guru di pelosok secara otomatis juga akan menderita. Padahal kan wajib bagi negara maupun daerah mensejahterakan guru,” tuturnya.
Dikatakannya juga bahwa, pemberian tunjangan tidak mesti dalam bentuk anggaran. Tunjangan bisa diberikan berupa berbagai hal, seperti percepatan kenaikan pangkat, hingga pemberian sarana dan prasarana maupun fasilitas penunjang kinerja.
“Pemberian tunjangan itu tidak serta merta berupa anggaran saja, tapi bisa dengan bentuk lain seperti percepatan kenaikan jabatan serta dukungan fasilitas penunjang kinerja. Itu semua tergantung pemerintah menyikapinya seperti apa sesuai aturan, yang pasti wajib bagi pemerintah memperhatikan kesejahteraan para guru tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu ratusan guru yang tergabung di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendatangi Kantor DPRD Kalteng. Mereka menuntut Peraturan Gubernur (Pergub) No.5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (TP) bagi PNS di Lingkungan Pemprov Kalteng direvisi.
Dalam aturan tersebut, guru PNS yang telah menerima tunjangan sertifikasi tidak mendapatkan tambahan penghasilan dari Pemprov Kalteng. Dalam hal ini berlaku bagi semua guru bersertifikat pendidik SMA, SMK, SLB. Padahal pada aturan sebelumnya yakni Pergub Kalteng No 8 Tahun 2021, semua Guru SMA, SMK, SLB dan tenaga administrasi sekolah menerima tambahan penghasilan PNS dengan besaran Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta. Sejumlah perwakilan guru ikut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota DPRD Komisi 3 yang membidangi pendidikan. Dalam RDP tersebut, mereka menyampaikan keberatan atas terbitnya Pergub baru tersebut lantaran merugikan para guru yang sudah tersertifikasi.(Rahman)
Editor: Agus Salim